
Setujukah anda dengan fatwa MUI kalau Facebook haram?? Emang dimana letak haramnya ya?? Bukannya facebook memberikan banyak manfaat.
Sebagai contoh, pemanfaatan Facebook dalam rangka berkomunikasi guna menggali atau tukar ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat, hal itu tidak bisa dibilang haram. Facebook juga bisa menyambung tali silahturahmi, Misalnya saja banyak orang yang bertemu kembali dengan teman-teman lamanya saat masih SD, SMP dulu.
Haram atau tidaknya facebook kan tergantung penggunaan dan tujuan kita ya???
Kok MUI baru sekarang mengeluarkan fatwa tersebut kenapa tidak dari kemaren – kemaren sebelum facebook membooming yak???
Sabtu, 23 Mei 2009
Benarkah Facebook Haram???
Label: Santai
Diposting oleh alice di 22.10 2 komentar
Langganan:
Postingan (Atom)




